KEBUDAYAAN UPACARA PERKAWINAN ADAT TAPSEL PADANG SIDEMPUAN
Disusun
Oleh :
ZUNAIDI SIREGAR
130709004
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
FAKULTAS ILMU BUDAYA
ILMU PERPUSTAKAAN
MEDAN
2014
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil’alamin...
Puji syukur kehadirat Allah SWT dengan rahmat serta karunia Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah Dasar – Dasar Ilmu Budaya . Shalawat bertangkaikan salam juga senantiasa dihadiahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah menuntun kita semua dari zaman kesesatan menuju zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan .
Puji syukur kehadirat Allah SWT dengan rahmat serta karunia Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah Dasar – Dasar Ilmu Budaya . Shalawat bertangkaikan salam juga senantiasa dihadiahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah menuntun kita semua dari zaman kesesatan menuju zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan .
Ucapan terima kasih
juga penulis ucapkan kepada teman - teman Mahasiswa Ilmu Perpustakaan dan
Informasi 2014 yang telah membantu dalam
hal- hal yang masih kurang dimengerti oleh penulis
. Penulis juga dengan segala kerendahan hati
menerima segala kritik dan saran atas makalah ini. Semoga makalah ini dapat memenuhi harapan kita
.
Medan, Desember 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Awal dari kehidupan berkeluarga adalah dengan melaksanakan perkawinan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak dilaksanakan dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kelak dapat mengakibatkan timbulnya masalah dalam kehidupan keluarga. Sedangkan hidup sebagai susmi-istri diluar perkawinan (pernikahan) adalah perzinaan. Dan perzinaan adalah perbuatan terkutuk dan termasuk salah satu dosa besar. Dasar dan tujuan tersebut dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tercantum dalam pasal 1 dan 2.
· Pasal 1=>Perkawinan ialah ikatan lahir-bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
· Pasal 2 => Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
I.2 Masalah
·
Pengertian perkawinan
·
Hukum nikah
·
Tata cara melakukan perkawinan Batak
Angkola-Mandailing Tapanuli Selatan
BAB II
PEMBAHASAN
2.I Pengertian Perkawinan
Perkawinan / pernikahan sudah lama dikenal di setiap daerah, bahkan
setiap daerah memiliki ciri khas tertentu dalam melakukan atau melaksanakan
pernikahan atau perkawinan . Secara
bahasa perkawinan dapat diartikan sebagai
kumpulan, bersetubuh, dan akad.
Hukum
Nikah Para
fuqaha mengklasifikasikan hukum nikah menjadi 5 kategori yang berpulang kepada
kondisi pelakunya :
·
Wajib,
bila nafsu mendesak, mampu menikah dan berpeluang besar jatuh ke dalam zina
·
Sunnah,
bila nafsu mendesak, mampu menikah tetapi dapat memelihara diri dari zina.
·
Mubah,
bila tak ada alasan yang mendesak/mewajibkan segera menikah dan/atau alasan
yang mengharamkan menikah.
·
Makruh,
bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah tetapi tidak merugikan
isterinya.
·
Haram,
bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah sehingga merugikan isterinya.
2.2 Upacara Perkawinan
Acara adat
dalam etnis Batak Angkola–Mandailing Tapanuli Selatan terdiri atas siluluton (duka
cita ; yakni adanya kemalangan yang
terjadi dalam masyarakat tersebut, ) dan siriaon (suka cita yaitu
kebalikan dari duka cita yakni adanya rasa gembira terhadap masyarakat yang
bersangkutan karena dari pesta tersebut).
Upacara
perkawinan adalah horja (pesta) adat suka cita yang dilakukan
setiap masyarakat.Pada garis besarnya, perkawinan menurut masyarakat
Angkola-Mandailing Tapanuli Selatan dapat dilakukan dengan dua cara, yakni
1.Sepengetahuan keluarga yang disebut
dengan istilah dipabuat
Maksudnya
yaitu keluarga yang bersangkutan semua mengetahuinya bahwa anak gadisnya mau
menikah atau kawin dengan seorang pria serta dapat juga dikatakan dijodohkan
sama orangtuanya. Yakni mempelai laki-laki melamar si gadis ke rumahnya di
dampingi oleh orangtuanya, setelah ada respon dari mempelai perempuan maka akan
diadakan tahap-tahap persiapan untuk mengadakan perkawinan untuk hari jadinya.
Bagi pihak laki-laki yaitu adanya istilah marottang yaitu memberitahukan kepada
semua warga masyarakat dan keluarga terdekat bahwa akan di adakan
pernikahan atau perkawinan sekitar kurang lebih seminggu lagi dan bertujuan
agar di pature / mempersiapkan dalam
bahasa Batak yang artinya diurus.
Terjalinnya persaudaraan yang
erat yang mengalir dari nenek moyang, agar semua warga yang di ottang itu datang kerumah pihak yang bersangkutan untuk mengantar uang
partisipasi seikhlas hati dengan istilah
martahi pege-pege atau sipulut, setelah
itu pihak laki-laki dan keluarga menanyai berapa pinangan yang diminta ataupun yang disepakati
dari pihak permpuan. Kemudian di hari jadinya yakni pada pesta perkawinannya
maka ada sebagian mengadakan hiburan dari pihak perempuan . Misalnya :
keyboard, gordang Sembilan, Band, dan lain-lain . Setelah pihak laki – laki dan
keluarga serta raja ( yang mengetahui
semua tentang adat ) datang ke rumah mempelai perempuan dan pihak perempuan semua sudah selesai
mempersiapkan kemudian akan dilaksanakan
dengan istilah akad = membuat simpul,
perjanjian, kesepakatan; akad nikah = mengawinkan wanita.
secara syar’i : Ikrar seorang
pria untuk menikahi /
mengikat janji seorang
wanita lewat perantara walinya, dengan tujuan hidup
bersama membina rumah tangga sesuai sunnah Rasulullah saw, memperoleh
ketenangan jiwa, menyalurkan syahwat
dengan cara yang halal melahirkan
keturunan yang sah dan shalih.
Rukun Dan Syarat Sah Nikah
Rukun Dan Syarat Sah Nikah
Akad nikah
tidak akan sah
kecuali jika terpenuhi
rukun-rukun sebagai berikut :
1) Ijab-Qabul
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai perempuan kepada mempelai laki-laki) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya.
Syarat ijab-qabul adalah :
a. Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
b. Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita
2) Adanya mempelai pria.
Syarat mempelai pria adalah :
v Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka); lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Mumtahanah : 9.
v Bukan mahrom dari calon isteri.
v Tidak dipaksa.
v Orangnya jelas.
v Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
3) Adanya mempelai wanita.
Syarat mempelai wanita adalah :
1) Ijab-Qabul
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai perempuan kepada mempelai laki-laki) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya.
Syarat ijab-qabul adalah :
a. Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
b. Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita
2) Adanya mempelai pria.
Syarat mempelai pria adalah :
v Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka); lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Mumtahanah : 9.
v Bukan mahrom dari calon isteri.
v Tidak dipaksa.
v Orangnya jelas.
v Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
3) Adanya mempelai wanita.
Syarat mempelai wanita adalah :
a. Muslimah (atau
beragama samawi, tetapi bukan kafirah/musyrikah) & mukallaf; lihat QS. Al Baqarah : 221, Al
Maidah : 5.
b. Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami,
tidak dalam masa ‘iddah & bukan mahrom
dari calon suami).
c. Tidak dipaksa.
d. Orangnya jelas.
e. Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
4) Adanya wali
Syarat wali adalah :
a. Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b. Adil
c. Tidak dipaksa.
d. Tidaksedang melaksanakan ibadah haji.
c. Tidak dipaksa.
d. Orangnya jelas.
e. Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
4) Adanya wali
Syarat wali adalah :
a. Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b. Adil
c. Tidak dipaksa.
d. Tidaksedang melaksanakan ibadah haji.
Tingkatan dan urutan wali adalah sebagai berikut:
a. Ayah
b. Kakek
c. Saudara laki-laki sekandung
d. Saudara laki-laki seayah
e. Anak laki-laki dari saudara laki – laki sekandung
f. Anak laki-laki dari saudara laki – laki seayah
g. Paman sekandung
h. Paman seayah
i. Anak laki-laki dari paman sekandung
j. Anak laki-laki dari paman seayah.
k. Hakim
l. Adanya saksi (2 orang pria).
Meskipun semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah. Syarat saksi adalah :
a.
Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b. ‘Adil
c. Dapat mendengar dan melihat.
d. Tidak dipaksa.
e. Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f. Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
g. Mahar.
b. ‘Adil
c. Dapat mendengar dan melihat.
d. Tidak dipaksa.
e. Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f. Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
g. Mahar.
Beberapa ketentuan tentang mahar :
Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa’ : 4.
o Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/milik mertua.
o Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
o Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
o Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah dan pernah pula
Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa’ : 4.
o Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/milik mertua.
o Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
o Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
o Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah dan pernah pula
Kemudian setelah semua sudah selesai maka pihak laki-laki berhak membawa pihak perempuan kerumahnya yaitu pihak
laki-laki , dan ada istilahnya manyantan
Boru yakni menyambut kedatangan keluarga baru karena mempelai laki-laki sudah menikahi
wanita tersebut. Dengan menyambut kedatangan boru di rumah pihak laki-laki ,
maka akan dipersiapkan sepenggal batang pisang
di letakkan di depan pintu dan berfungsi untuk menghangatkan rumah
tangga agar tidak terjadi perpecahan . Lalu ada juga dikatakan dengan Mangupa
tondi dohot badan dilaksanakan untuk memulihkan
atau menguatkan semangat (spirit) serta badan.
Bahan
untuk mangupa dinamakan pangupa yang berupa
hidangan yang porsinya bervariasisesuai dengan jumlah hadirin/undangan.Pangupa
yang terkecil terdiri atas telur ayam kampung, garam dan nasi, yang
dilaksanakan ala kadarnya oleh halak sabagas (orang satu
rumah).Secara simbolik, bahan yang terkandung dalam pangupa seperti
telur bulat yang terdiri atas kuning telur dan putih telur;mencerminkan “kebulatan”
(keutuhan) tondi dan badan.
Mangupa
dilaksanakan supaya “Horas tondi madingin, pir tondi matogu” yang
bermakna
“Selamatlah tondi dalam keadaan dingin/sejuk/nyaman, keraslah tondi semakin teguh bersatu dengan badan sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan yang dijalani.”
“Selamatlah tondi dalam keadaan dingin/sejuk/nyaman, keraslah tondi semakin teguh bersatu dengan badan sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan yang dijalani.”
2. Perkawinan tanpa
persetujuan orangtua yang disebut dengan marlojong
Ini
sama halnya dengan yang pertama yaitu dipabuat, tetapi yang membedakannya hanya
cara untuk meminang mempelai perempuan ,dan kemungkinan adanya hambatan dari
biaya untuk mengadakan penikahan serta ada juga tidak direstui oleh pihak wali
ataupun yang bersangkutan , maka bisa terjadi perkawinan / pernikahan dengan
cara diam- diam tanpa sepengetahuan pihak walinya.
Kedua cara
ini masing-masing ada aturannya, tata cara, dan tata tertib yang harus selalu
dipatuhi oleh setiap orang Angkola-Mandailing Tapanuli Selatan. Prosesi
upacara perkawinan Angkola-Mandailing dimulai dari musyawarah adat makkobar / makkatai, yakni berbicara
dalam tutur sapa yang sangat khusus dan
unik, antara barisan yang terdapat dalam Dalian na tolu (makna harfiah: “tungku yang tiga”)
mencerminkan sistem kekerabatan dalam melaksanakan aktivitas sosial-budaya.
Konsep hubungan fungsional antar marga dalian na tolu (three
pillars) pihak kahanggi (barisan satu marga), pihak kedua mora (barisan
mertua), dan ketiga anak boru (barisan menantu)-dalam masyarakat diterapkan karena
tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Sistem kekerabatan ini mempunyai tiga unsur dasar yang
terdiri atas:
> Mora, yaitu keluarga laki-laki dari saudara
istri
> Kahanggi, yaitu keluarga laki-laki dari
garis keturunan orang tua laki-laki
> Anak boru, yaitu keluarga laki-laki dari
suami adik/kakak perempuan sudah kawin
Ketiga
unsur ini memegang peran penting dalam lingkungan kekeluargaan
masyarakatBatakAngkola-MandailingTapanuliSelatan.Tutur sapa menjadi lancar kalau
ketiga unsur ini jelas
keberadaannya. Ketiga unsur ini saling memerlukan dan berfungsi sesuai dengan
kedudukannyaDalam sistem kekerabatan dalian na tolu,interaksi
sosial antara mora dan anak boruberlandaskan hak
dan kewajiban masing-masing
terhadap satu sama lain. Dalam hal ini, pihak anak boru mengemban fungsi sebagai sitamba naurang siorus nalobi (si penambah yang kurang si pengurang yang lebih). Karena kewajibannya yang demikian itu, anak boru dikenal pula sebagai
na manorjak tu pudi juljul tu jolo (yang menerjang ke belakang, menonjol ke depan),
terhadap satu sama lain. Dalam hal ini, pihak anak boru mengemban fungsi sebagai sitamba naurang siorus nalobi (si penambah yang kurang si pengurang yang lebih). Karena kewajibannya yang demikian itu, anak boru dikenal pula sebagai
na manorjak tu pudi juljul tu jolo (yang menerjang ke belakang, menonjol ke depan),
yang maksudnya pihak anakboru ini
sudah semestinya membela kepentingan dan kemuliaan pihak mora, atau
dengan kata lain pihak anak boru harus sangap marmora (menghormati
dan memuliakan pihak mora).Di samping itu, anak boru juga
diibaratkan sebagai si tastas nambur (penghalau embun pagi
pada semak belukar), yang artinya pihak anakboru berkewajiban
sebagai perintis jalan (barisan terdepan) untuk menyelesaikan persoalan persoalan
yang dihadapi pihak mora.Pihak anakboru berkewajiban manjuljulkon morana ( mengangkat
harkat dan martabat pihak mora).Sebaliknya,pihak mora berkewajiban
untuk elek maranak boru ( menyayangi dan mengasihi pihak anakboru
) agar pihak anakboru senantiasa manjuljulkon morana.Kahanggi (saudara
semarga) sangat penting artinya bagi setiap individu karena berbagai persoalan hidup
seperti perkawinan, kematian dan mencari
nafkah, terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan kahanggi.
Untuk hal ini, para orangtua senantiasa mem beri nasihat
untuk manta-manat markahanggi ( bersikap hati-hati
terhadap kahanggi) agar tidak timbul perselisihan di antara sesama mereka yang semarga.
Pada suatu
upacara adat, tiga status kekeluargaan ini dapat dijelaskan dalaM hubungannya
dengan suhut (tuan rumah) penyelenggara acara adat, yakni:
> Mora : saudara laki-laki dari
ibu, atau mertua dari suhut, serta seluruh keturunannya menurut garis laki-laki, inklusif istri-istri
mereka
> Kahanggi : saudara laki-laki
dari suhut beserta seluruh keturunannya menurut garis laki-laki, inklusif para istri mereka
> Anak boru : saudara perempuan
dari suhut, inklusif para suami mereka, beserta
seluruh keturunannya menurut garis laki-laki
Apabila
jaringannya diperluas-selain daripada tiga kelompok kekerabatan inti
tersebut-maka dikenal juga kelompok kekerabatan tambahan, yakni mora ni
mora dan pisangraut.
Mora ni mora adalah kelompok mora dari mora dan pisang raut adalah anak boru ni anak boru (anak boru dari anak boru).
Mora ni mora adalah kelompok mora dari mora dan pisang raut adalah anak boru ni anak boru (anak boru dari anak boru).
Menurut filosofi orang Batak
Angkola-Mandailing Tapanuli Selatan, seluruh tali-temali jaringannya
dipersatukan oleh satu tali pegangan yang mengikat dari sudut puncaknya
“Tali pegangan” itulah olong yang
menyatukan setiap kelompok kekerabatan dan anggota masyarakat dalam satu sistem
sosial dalian na tolu yang secara simbolik dianalogikan
sebagaimana layaknya sebuah “jala” seperti ditunjukkan pada gambar berikut:
sebagaimana layaknya sebuah “jala” seperti ditunjukkan pada gambar berikut:
Olong ( kasih sayang ) adalah nilai budaya tertinggi dan
paling abstrak yang merupakan landasan
bagi hubungan fungsional
diantara ketiga kelompok kekerabatan tersebut, yang lahir
karena pertalian darah dan hubungan perkawinan sebagai inti kehidupan ketiga
kelompok kekerabatan itu sehingga masing-masing terintegrasi ke dalam kelompok
kekerabatan mora,kahanggi dan anak boru yang terikat hubungan fungsional
tersebut senantiasa menempatkan diri mereka sebagai orang sahancit
sahasonangan dan sasiluluton sasiriaon ( sakit dan senang dirasakan bersama ) .
Sebagai konsekuensinya,
orang Batak menjadi sahata saoloan satumtum sapartahian (seia sekata menyatu dalam mufakat untuk sepakat) dan mate mangolu sapartahian (hidup
dan mati dalam mufakat untuk sepakat).
Sejalan dengan terciptanya
suatu sistem sosial yang ideal
berupa jaringan besar , maka
orang Batak secara filosofis simbolik memolakan dirinya seperti sebuah jala
berbentuk segitiga sama sisi
. Setiap sudutnya merupakan posisi penting dalam mengatur hak dan kewajiban
setiap kelompok kekerabatan. Oleh karena itu pada sudut
puncaknya
ditempatkan kelompok kekerabatan mora,dan pada dua sudut lainnya ditempatkan
pula kelompok kekerabatan kahanggi dan anak boru.Posisi ketiganya bisa saja
beralih sewaktu-waktu akibat terjadinya praktek perkawinan, dan hubungan
perkawinanpulalahyangmenciptakan sisi-sisi yang terentangmenautkanketiganyasehingga
terbentuk pola dasar kehidupan sosial-budaya berupa segi-tiga besar.
Di dalamnya secara fungsional
terintegrasi sejumlah besar segitiga-segitiga kelompokkekerabatanyangkecil-kecilmengikutipola
dasar yang menjadi acuannya. Sebagai suatu totalitas, segitiga besar itu
bersama segitiga-segitiga kecil yang menjadi isinya menjelma menjadi
sistem dalian na tolu.
Para
pembicara akan bersahut-sahutan seperti ditunjukkan pada transkrip di bawah
ini:
· Juru
bicara yang punya hajat pesta (suhut) pangatak pengetong (penyusun
acara/protokoler)
·
Suhut (yang punya hajat pesta)
·
Anak boru suhut (menantu yang punya hajat)
·
Pisang raut (ipar dari anak boru)
·
Paralok-alok (peserta musyawarah yang turut hadir)
·
Hatobangan (raja adat di kampung tersebut/Noblemen-of-Village)
·
Raja torbing balok (raja adat dari kampung sebelah)
·
Raja panusunan bulung (raja diraja adat/ pimpinan sidang)
Upacara
perkawinan akan dibuka dengan nasihat perkawinan seperti berikut:
Muda dibaen na tu gas-gas, jari-jari on ma na lima
Muda dibaen na marbagas, angkon malo
manggolom na lima
Muda Istri sigolom sada, angkon suami na i sigolom dua
Muda Ibaen na mar ruma tangga, ulang bei sai marlua–lua
Bila berangkat ke ladang bersemak,
gunakan jari yang lima
Bila sudah berumah tangga, pegang
erat nasihat yang lima
Bila istri menggenggam kesatu, suami
genggam yang kedua
Bila sudah berumah tangga, jangan
lagi bermain main
Para pembicara akan bersahut-sahutan seperti ditunjukkan
pada transkrip di bawah ini:
Juru bicara suhut:
Ucapan terimakasih dan permohonan mengadakan sidang pesta adat Diharoro ni
anak ni raja songoni anak ni na moranadung martoru abarana marnayang ni lakka
ü Suhut: Permohonan agar diadakan pesta Takkas ma hami olat ni niat ,
anak ni raja dohot namora palaluon sian harani dison hami
pasahaton songoni dohot manyorahon ( permohonan
agar diadakan pesta sebenarnya dengan sepenuh hati anak dari
raja sama namora menyampaikan menyatakan
dan menyerahkan
ü Anak boru : Mengiring mora(pihak
mertua)Manatap ma tu torutu siamun tu siambirangpangodoan ni ami anak
boruulang lang-lang pagusayang
ü Pisang raut: Ikut menyerahkanOn ma pangidoan
ni pisang rautari on ma ari ulang lusut muda lewat on horbo lusut sarsar ma
nadung luhut
ü Hatobangan boru/pisang raut : Memberikan jawaban atas
permintaan suhut Anak melepas ma tu namambalosi sangape namangalusi manjawab
saro sonnari hata ni suhut habolonan nakkinan i
ü Raja kampung : Menjawab permintaanMuda
pola tabo ima na bornok, sombu rohapuas dilala
ü Raja kampung sebelah : Menjawab
permintaan mudaAu raja i tobing balok sian naritti, hujagit hutarimo
andungmunu onmuda saro di naritti jolo hudokkon
ü Raja panusunan bulung: Memutuskan sidangDalan dalan tu
Sidimpuan boluson parsabolas Madung dapot hasimpulan tolu noli ta dokkon Horas
…horas… horas
BAB
III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.I
Kesimpulan
Tujuan menikah atau kawin yaitu sebagai ikatan lahir-bathin antara seorang laki-laki
dengan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga ataupun
rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya)
3.2 Saran
Saran penulis terhadap makalah ini
yaitu setidaknya janganlah dilupakan kebudayaan ataupun tradisi lisan adat
tentang perkawinan / pernikahan apalagi daerah pedesaan. Semoga tradisi
kebudayaan perkawinan ini dapat di pertahankan serta dilestarikan sehingga
tradisi kebudayaannya tidak pudar.
DAFTAR
PUSTAKA
Dediknas. 2001. Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Al-Hamdani, Risalah -Nikah, Pustaka Amani: Jakarta. 2002
Al-Hamdani, Risalah -Nikah, Pustaka Amani: Jakarta. 2002
Dewantoro Sulaiman, SE, Agenda Pengantin, Hidayatul Insan,
Solo, 2002
Rasjid, Sulaiman, H., Fikh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 1996
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007
Rasjid, Sulaiman, H., Fikh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 1996
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007
14

1 komentar:
semoga bermanfaat, Aamiin
Posting Komentar