Pengikut

Rabu, 25 Februari 2015

MAKALAH KEBUDAYAAN PERNIKAHAN ADAT TAPSEL


KEBUDAYAAN UPACARA PERKAWINAN ADAT TAPSEL PADANG SIDEMPUAN

Disusun
Oleh :
ZUNAIDI SIREGAR
130709004

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
FAKULTAS ILMU BUDAYA
ILMU PERPUSTAKAAN 
MEDAN
2014



      
KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirabbil’alamin...
            Puji syukur kehadirat  Allah SWT dengan rahmat serta karunia Nya pen
ulis dapat menyelesaikan tugas makalah  Dasar – Dasar Ilmu Budaya  . Shalawat bertangkaikan  salam  juga senantiasa dihadiahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang  telah menuntun kita semua dari zaman kesesatan menuju zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan .
Ucapan terima kasih juga penulis ucapkan kepada teman - teman Mahasiswa Ilmu Perpustakaan dan Informasi 2014 yang telah membantu dalam  hal- hal yang masih kurang dimengerti oleh penulis . Penulis juga dengan segala kerendahan hati menerima segala kritik dan saran atas makalah ini. Semoga  makalah ini dapat memenuhi harapan kita .



                                                                                    Medan,     Desember 2014


                                                                                                            Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
            Awal dari kehidupan berkeluarga adalah dengan melaksanakan perkawinan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak dilaksanakan dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kelak  dapat mengakibatkan timbulnya masalah dalam kehidupan keluarga. Sedangkan hidup sebagai susmi-istri diluar perkawinan (pernikahan) adalah perzinaan. Dan perzinaan adalah perbuatan terkutuk dan termasuk salah satu dosa besar. Dasar dan tujuan tersebut dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tercantum dalam pasal 1 dan 2.
·         Pasal 1=>Perkawinan ialah ikatan lahir-bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
·         Pasal 2 => Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing   agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

I.2 Masalah
·         Pengertian perkawinan
·         Hukum nikah
·         Tata cara melakukan perkawinan Batak Angkola-Mandailing Tapanuli Selatan

BAB II
PEMBAHASAN

2.I  Pengertian Perkawinan
Perkawinan / pernikahan sudah lama dikenal di setiap daerah, bahkan setiap daerah memiliki ciri khas tertentu dalam melakukan atau melaksanakan pernikahan atau perkawinan . Secara bahasa perkawinan dapat diartikan sebagai  kumpulan, bersetubuh, dan akad.
Hukum Nikah Para fuqaha mengklasifikasikan hukum nikah menjadi 5 kategori yang berpulang kepada kondisi pelakunya :
·         Wajib, bila nafsu mendesak, mampu menikah dan berpeluang besar jatuh ke dalam zina
·         Sunnah, bila nafsu mendesak, mampu menikah tetapi dapat memelihara diri dari zina.
·         Mubah, bila tak ada alasan yang mendesak/mewajibkan segera menikah dan/atau alasan yang mengharamkan menikah.
·         Makruh, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah tetapi tidak merugikan isterinya.
·         Haram, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah sehingga merugikan isterinya.
2.2 Upacara Perkawinan
Acara adat dalam etnis Batak Angkola–Mandailing Tapanuli Selatan  terdiri atas siluluton (duka cita ; yakni  adanya kemalangan yang terjadi dalam masyarakat tersebut, ) dan siriaon (suka cita yaitu kebalikan dari duka cita yakni adanya rasa gembira terhadap masyarakat yang bersangkutan karena dari pesta tersebut).

            Upacara perkawinan adalah horja (pesta) adat suka cita yang dilakukan setiap masyarakat.Pada garis besarnya, perkawinan menurut masyarakat Angkola-Mandailing Tapanuli Selatan dapat dilakukan dengan dua cara, yakni
 1.Sepengetahuan keluarga yang disebut dengan istilah dipabuat
          Maksudnya yaitu keluarga yang bersangkutan semua mengetahuinya bahwa anak gadisnya mau menikah atau kawin dengan seorang pria serta dapat juga dikatakan dijodohkan sama orangtuanya. Yakni mempelai laki-laki melamar si gadis ke rumahnya di dampingi oleh orangtuanya, setelah ada respon dari mempelai perempuan maka akan diadakan tahap-tahap persiapan untuk mengadakan perkawinan untuk hari jadinya. Bagi  pihak  laki-laki yaitu adanya istilah marottang yaitu memberitahukan  kepada  semua warga masyarakat dan keluarga terdekat bahwa akan di adakan pernikahan atau perkawinan sekitar kurang lebih seminggu lagi dan bertujuan agar di  pature  / mempersiapkan dalam bahasa Batak yang artinya diurus.
             Terjalinnya persaudaraan yang erat yang mengalir dari nenek moyang, agar semua warga yang di ottang itu datang kerumah  pihak yang bersangkutan untuk mengantar uang partisipasi seikhlas hati  dengan istilah martahi pege-pege atau sipulut, setelah itu pihak laki-laki dan keluarga menanyai berapa  pinangan yang diminta ataupun yang disepakati dari pihak permpuan. Kemudian di hari jadinya yakni pada pesta perkawinannya maka ada sebagian mengadakan hiburan dari pihak perempuan . Misalnya : keyboard, gordang Sembilan, Band, dan lain-lain . Setelah pihak laki – laki dan keluarga serta raja ( yang mengetahui semua tentang adat ) datang  ke  rumah  mempelai perempuan  dan pihak perempuan semua  sudah  selesai mempersiapkan  kemudian akan dilaksanakan dengan  istilah akad = membuat simpul, perjanjian, kesepakatan; akad nikah = mengawinkan wanita.
     
                  secara  syar’i : Ikrar  seorang  pria untuk  menikahi / mengikat  janji  seorang  wanita lewat perantara walinya, dengan tujuan    hidup bersama membina rumah tangga sesuai sunnah Rasulullah saw, memperoleh ketenangan jiwa, menyalurkan  syahwat dengan cara yang halal melahirkan  keturunan yang sah dan shalih.
Rukun Dan Syarat Sah Nikah                                                                          
Akad  nikah  tidak  akan  sah  kecuali  jika  terpenuhi  rukun-rukun sebagai berikut :
1)      Ijab-Qabul
      Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai   perempuan  kepada mempelai laki-laki) dan Qabul (pernyataan mempelai pria  dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an   mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh)    sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat       nikah tersebut adalah untuk selamanya.
      Syarat ijab-qabul adalah :
      a.  Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
      b.  Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita
2)      Adanya mempelai pria.
      Syarat mempelai pria adalah :
      v  Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka); lihat QS. Al Baqarah : 221,                     Al Mumtahanah : 9.
      v  Bukan mahrom dari calon isteri.
      v  Tidak dipaksa.
      v  Orangnya jelas.
      v  Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
3)   Adanya mempelai wanita.
       Syarat mempelai wanita adalah :
     
      a.    Muslimah (atau beragama samawi, tetapi bukan kafirah/musyrikah) &                      mukallaf; lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Maidah : 5.
      b.   Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah & bukan                     mahrom dari calon suami).
      c.       Tidak dipaksa.
      d.      Orangnya jelas.
      e.       Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
4)    Adanya wali
      Syarat wali adalah :
      a.   Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
      b.  Adil
      c.  Tidak dipaksa.
      d.  Tidaksedang melaksanakan ibadah haji.

      Tingkatan dan urutan wali adalah sebagai berikut:
      a.      Ayah
      b.      Kakek
      c.       Saudara laki-laki sekandung
      d.      Saudara laki-laki seayah
      e.       Anak laki-laki dari saudara laki – laki sekandung
      f.       Anak laki-laki dari saudara laki – laki seayah
      g.      Paman sekandung
      h.      Paman seayah
      i.        Anak laki-laki dari paman sekandung
      j.        Anak laki-laki dari paman seayah.
      k.      Hakim
      l.        Adanya saksi (2 orang pria).
                Meskipun semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah. Syarat saksi adalah :
a.       Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b.      ‘Adil
c.       Dapat mendengar dan melihat.
d.      Tidak dipaksa.
e.       Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f.       Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
g.      Mahar.
 Beberapa ketentuan tentang mahar :
             Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa’ : 4.
o   Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan   kepada/milik mertua.
o   Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya   persetubuhan.
o   Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan   kerelaan.
o   Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap   harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah dan pernah pula
          Kemudian setelah semua sudah selesai  maka pihak laki-laki berhak  membawa pihak perempuan kerumahnya yaitu pihak laki-laki , dan ada istilahnya manyantan Boru yakni menyambut kedatangan keluarga baru  karena mempelai laki-laki sudah menikahi wanita tersebut. Dengan menyambut kedatangan boru di rumah pihak laki-laki , maka akan dipersiapkan sepenggal batang pisang  di letakkan di depan pintu dan berfungsi untuk menghangatkan rumah tangga agar tidak terjadi perpecahan . Lalu ada juga dikatakan dengan Mangupa tondi dohot badan  dilaksanakan  untuk  memulihkan  atau  menguatkan  semangat (spirit) serta badan.
            Bahan untuk mangupa dinamakan pangupa yang berupa hidangan yang porsinya bervariasisesuai dengan jumlah hadirin/undangan.Pangupa yang terkecil terdiri atas telur ayam kampung, garam dan nasi, yang dilaksanakan ala kadarnya oleh halak sabagas (orang satu rumah).Secara simbolik, bahan yang terkandung dalam pangupa seperti telur bulat yang terdiri atas kuning telur dan putih telur;mencerminkan “kebulatan” (keutuhan) tondi dan badan.
Mangupa dilaksanakan supaya “Horas tondi madingin, pir tondi matogu” yang bermakna
“Selamatlah tondi dalam keadaan dingin/sejuk/nyaman, keraslah tondi semakin teguh bersatu dengan badan sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan yang dijalani.”

           2. Perkawinan tanpa persetujuan orangtua yang disebut dengan marlojong
       Ini sama halnya dengan yang pertama yaitu dipabuat, tetapi yang membedakannya hanya cara untuk meminang mempelai perempuan ,dan kemungkinan adanya hambatan dari biaya untuk mengadakan penikahan serta ada juga tidak direstui oleh pihak wali ataupun yang bersangkutan , maka bisa terjadi perkawinan / pernikahan dengan cara diam- diam tanpa sepengetahuan pihak walinya.
            Kedua cara ini masing-masing ada aturannya, tata cara, dan tata tertib yang harus selalu dipatuhi oleh setiap orang Angkola-Mandailing Tapanuli Selatan.                                            Prosesi upacara perkawinan Angkola-Mandailing dimulai dari musyawarah adat makkobar / makkatai, yakni berbicara dalam tutur sapa yang  sangat khusus dan unik, antara barisan yang terdapat dalam Dalian na tolu  (makna harfiah: “tungku yang tiga”) mencerminkan sistem kekerabatan dalam melaksanakan aktivitas sosial-budaya. Konsep hubungan fungsional antar marga dalian na tolu (three pillars) pihak kahanggi (barisan satu marga), pihak kedua mora (barisan mertua), dan ketiga anak boru (barisan menantu)-dalam masyarakat diterapkan karena tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Sistem kekerabatan ini mempunyai tiga unsur dasar yang terdiri atas:
                        >  Mora, yaitu keluarga laki-laki dari saudara istri
                        >   Kahanggi, yaitu keluarga laki-laki dari garis keturunan orang tua laki-laki
                        >   Anak boru, yaitu keluarga laki-laki dari suami adik/kakak perempuan                                   sudah kawin

      Ketiga unsur ini memegang peran penting dalam lingkungan kekeluargaan masyarakatBatakAngkola-MandailingTapanuliSelatan.Tutur sapa menjadi lancar kalau
ketiga unsur ini jelas keberadaannya. Ketiga unsur ini saling memerlukan dan berfungsi sesuai dengan kedudukannyaDalam sistem kekerabatan dalian na tolu,interaksi sosial antara mora dan anak boruberlandaskan hak dan kewajiban masing-masing
terhadap satu sama lain. Dalam hal ini, pihak anak boru mengemban fungsi sebagai sitamba naurang siorus nalobi (si penambah yang kurang si pengurang yang lebih). Karena kewajibannya yang demikian itu, anak boru dikenal pula sebagai
na manorjak tu pudi  juljul tu jolo (yang menerjang ke belakang, menonjol ke depan),
yang maksudnya pihak anakboru ini sudah semestinya membela kepentingan dan kemuliaan pihak mora, atau dengan kata lain pihak anak boru harus sangap marmora (menghormati dan memuliakan pihak mora).Di samping itu, anak boru juga diibaratkan sebagai si tastas nambur (penghalau embun pagi pada semak belukar), yang artinya pihak anakboru berkewajiban sebagai perintis jalan (barisan terdepan) untuk menyelesaikan persoalan persoalan yang dihadapi pihak mora.Pihak anakboru  berkewajiban    manjuljulkon morana  ( mengangkat harkat dan martabat pihak mora).Sebaliknya,pihak mora berkewajiban untuk  elek maranak boru ( menyayangi dan mengasihi pihak  anakboru ) agar pihak  anakboru  senantiasa manjuljulkon morana.Kahanggi (saudara semarga) sangat penting artinya bagi setiap individu karena berbagai persoalan hidup seperti perkawinan, kematian  dan mencari nafkah, terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan kahanggi.

 Untuk hal ini,  para orangtua senantiasa mem beri nasihat untuk manta-manat markahanggi ( bersikap hati-hati terhadap kahanggi) agar tidak timbul perselisihan di    antara sesama mereka yang semarga.
Pada suatu upacara adat, tiga status kekeluargaan ini dapat dijelaskan dalaM hubungannya dengan suhut (tuan rumah) penyelenggara acara adat, yakni:
> Mora : saudara laki-laki dari ibu, atau mertua dari suhut, serta seluruh keturunannya            menurut garis laki-laki, inklusif istri-istri mereka
> Kahanggi : saudara laki-laki dari suhut beserta seluruh keturunannya menurut garis             laki-laki, inklusif para istri mereka
> Anak boru : saudara perempuan dari suhut, inklusif para suami mereka, beserta                   seluruh keturunannya menurut garis laki-laki
              Apabila jaringannya diperluas-selain daripada tiga kelompok kekerabatan inti tersebut-maka dikenal juga kelompok kekerabatan tambahan, yakni mora ni mora dan pisangraut.
Mora ni mora adalah kelompok mora dari mora dan pisang raut adalah anak boru ni anak boru (anak boru dari anak boru).
Menurut filosofi orang Batak Angkola-Mandailing Tapanuli Selatan, seluruh tali-temali jaringannya dipersatukan oleh satu tali pegangan yang mengikat dari sudut puncaknya
“Tali pegangan” itulah olong yang menyatukan setiap kelompok kekerabatan dan anggota masyarakat dalam satu sistem sosial dalian na tolu yang secara simbolik dianalogikan
sebagaimana layaknya sebuah “jala” seperti ditunjukkan pada gambar berikut:
Olong  ( kasih  sayang ) adalah nilai budaya tertinggi dan paling abstrak yang merupakan landasan  bagi  hubungan  fungsional  diantara  ketiga  kelompok kekerabatan tersebut, yang lahir karena pertalian darah dan hubungan perkawinan sebagai inti kehidupan ketiga kelompok kekerabatan itu sehingga masing-masing terintegrasi ke dalam kelompok kekerabatan mora,kahanggi dan anak boru yang terikat hubungan fungsional tersebut senantiasa menempatkan diri mereka sebagai orang  sahancit sahasonangan  dan  sasiluluton  sasiriaon  ( sakit dan  senang dirasakan bersama ) .
Sebagai konsekuensinya, orang Batak menjadi   sahata  saoloan  satumtum  sapartahian  (seia  sekata  menyatu  dalam  mufakat  untuk sepakat)  dan  mate mangolu sapartahian (hidup dan mati dalam mufakat untuk sepakat).
Sejalan  dengan  terciptanya  suatu  sistem   sosial  yang   ideal   berupa   jaringan besar , maka orang Batak secara filosofis simbolik memolakan  dirinya  seperti  sebuah  jala  berbentuk  segitiga  sama  sisi . Setiap   sudutnya  merupakan  posisi  penting dalam mengatur hak dan kewajiban setiap kelompok kekerabatan. Oleh karena itu pada sudut
puncaknya ditempatkan kelompok kekerabatan mora,dan pada dua sudut lainnya ditempatkan pula kelompok kekerabatan kahanggi dan anak boru.Posisi ketiganya bisa saja beralih sewaktu-waktu akibat terjadinya praktek perkawinan, dan hubungan perkawinanpulalahyangmenciptakan sisi-sisi yang terentangmenautkanketiganyasehingga terbentuk pola dasar kehidupan sosial-budaya berupa segi-tiga besar.
Di dalamnya secara fungsional terintegrasi sejumlah besar segitiga-segitiga kelompokkekerabatanyangkecil-kecilmengikutipola dasar yang menjadi acuannya. Sebagai suatu totalitas, segitiga besar itu bersama segitiga-segitiga kecil yang menjadi isinya menjelma menjadi sistem dalian na tolu.
Para pembicara akan bersahut-sahutan seperti ditunjukkan pada transkrip di bawah ini:
·  Juru bicara yang punya hajat pesta (suhut) pangatak pengetong (penyusun acara/protokoler)
·         Suhut (yang punya hajat pesta)
·         Anak boru suhut (menantu yang punya hajat)
·         Pisang raut (ipar dari anak boru)
·         Paralok-alok (peserta musyawarah yang turut hadir)
·         Hatobangan (raja adat di kampung tersebut/Noblemen-of-Village)
·         Raja torbing balok (raja adat dari kampung sebelah)
·         Raja panusunan bulung (raja diraja adat/ pimpinan sidang)
Upacara perkawinan akan dibuka dengan nasihat perkawinan seperti berikut:
Muda dibaen na tu gas-gas, jari-jari on ma na lima
Muda dibaen na marbagas, angkon malo manggolom na lima
Muda Istri sigolom sada, angkon suami na i sigolom dua
Muda Ibaen na mar ruma tangga, ulang bei sai marlua–lua
Bila berangkat ke ladang bersemak, gunakan jari yang lima
Bila sudah berumah tangga, pegang erat nasihat yang lima
Bila istri menggenggam kesatu, suami genggam yang kedua
Bila sudah berumah tangga, jangan lagi bermain main
Para pembicara akan bersahut-sahutan seperti ditunjukkan pada transkrip di bawah ini:
Juru bicara suhut: Ucapan terimakasih dan permohonan mengadakan sidang pesta adat Diharoro ni anak ni raja songoni anak ni na moranadung martoru abarana marnayang ni lakka
ü  Suhut:  Permohonan agar  diadakan pesta Takkas  ma hami olat ni niat , anak ni raja dohot namora palaluon sian harani dison hami pasahaton songoni dohot manyorahon  ( permohonan  agar  diadakan  pesta sebenarnya dengan sepenuh hati anak dari raja sama namora menyampaikan  menyatakan dan menyerahkan       
ü  Anak boru : Mengiring mora(pihak mertua)Manatap ma tu torutu siamun tu siambirangpangodoan ni ami anak boruulang lang-lang pagusayang
ü  Pisang raut: Ikut menyerahkanOn ma pangidoan ni pisang rautari on ma ari ulang lusut muda lewat on horbo lusut sarsar ma nadung luhut
ü  Hatobangan boru/pisang raut : Memberikan jawaban atas permintaan suhut Anak melepas ma tu namambalosi sangape namangalusi manjawab saro sonnari hata ni suhut habolonan nakkinan i
ü  Raja kampung : Menjawab permintaanMuda pola tabo ima na bornok, sombu rohapuas dilala
ü  Raja kampung sebelah : Menjawab permintaan mudaAu raja i tobing balok sian naritti, hujagit hutarimo andungmunu onmuda saro di naritti jolo hudokkon
ü  Raja panusunan bulung: Memutuskan sidangDalan dalan tu Sidimpuan boluson parsabolas Madung dapot hasimpulan tolu noli ta dokkon Horas …horas… horas


BAB  III
KESIMPULAN DAN SARAN

            3.I  Kesimpulan
                            Tujuan menikah atau kawin  yaitu sebagai  ikatan lahir-bathin antara seorang laki-laki             dengan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga ataupun rumah                     tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( sah apabila dilakukan               menurut hukum masing-masing   agamanya dan kepercayaannya)
3.2  Saran
            Saran penulis terhadap makalah ini yaitu setidaknya janganlah dilupakan kebudayaan ataupun tradisi lisan adat tentang perkawinan / pernikahan apalagi daerah pedesaan. Semoga tradisi kebudayaan perkawinan ini dapat di pertahankan serta dilestarikan sehingga tradisi kebudayaannya tidak pudar.



DAFTAR PUSTAKA

Dediknas. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
 Al-Hamdani, Risalah -Nikah, Pustaka Amani: Jakarta. 2002
Dewantoro Sulaiman, SE, Agenda Pengantin, Hidayatul Insan, Solo, 2002
Rasjid, Sulaiman, H., Fikh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 1996
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007










14

1 komentar:

Zunaidi Siregar, S.Sos mengatakan...

semoga bermanfaat, Aamiin