SUMBER HUKUM ISLAM
IJTIHAD
I. PENDAHULUAN
Ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang
sudah ada pada zaman Rasulullah SAW. Hingga
dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi’in serta
masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Meskipun pada periode tertentu apa
yang kita kenal dengan masa taqlid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada
masa periode tertentu pula (kebangkitan atau pembaharuan), ijtihad mulai dibuka
kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan, untuk
menanggapi tantangan kehidupan yang semakin kompleks problematikanya.
Sekarang, banyak ditemui perbedaan-perbedaan madzab dalam
hukum Islam yang itu disebabkan dari ijtihad. Misalnya bisa dipetakan Islam
kontemporer seperti Islam liberal, fundamental, ekstrimis, moderat, dan lain
sebagainya. Semuanya itu tidak lepas dari hasil ijtihad dan sudah tentu
masing-masing mujtahid berupaya untuk menemukan hukum yang terbaik. Justru
dengan ijtihad, Islam menjadi luwes, dinamis, fleksibel, cocok dalam segala
lapis waktu, tempat dan kondisi. Dengan ijtihad pula, syariat Islam menjadi
“tidak bisu” dalam menghadapi problematika kehidupan yang semakin kompleks.
II. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian
ijtihad
2. Pengertian
hukum dan macam-macam hukum
3. Kriteria
mujtahid
4. Masalah
taqlid
5. Ittiba’
6. Talfiq
III. PEMBAHASAN
1. Pengertian ijtihad
Ijtihad berasal dari kata jahada.
Artinya mencurahkan segala kemampuan atau menanggung beban kesulitan. Menurut
bahasa, ijtihad adalah mencurahkan semua kemampuan dalam segala perbuatan.
Dalam ushul fiqh, para ulama ushul fiqh mendefinisikan ijtihad secara
berbeda-beda. Misalnya Imam as-Syaukani mendefinisikan ijtihad adalah
mencurahkan kemampuan guna mendapatkan hukum syara’ yang bersifat operasional
dengan cara istinbat (mengambil kesimpulan hukum.
Sementara Imam al-Amidi mengatakan bahwa ijtihad adalah
mencurahkan semua kemampuan untuk mencari hukum syara’ yang bersifat dhonni,
sampai merasa dirinya tidak mampu untuk mencari tambahan kemampuannya itu. Sedangkan
imam al-Ghazali menjadikan batasan tersebut sebagai bagian dari definisi al-ijtihad attaam (ijtihad sempurna).
Imam Syafi’I menegaskan bahwa seseorang tidak boleh
mengatakan tidak tahu terhadap permasalahan apabila ia belum melakukan dengan
sungguh-sungguh dalam mencari sumber hukum dalam permasalahan tersebut.
Demikian juga, ia tidak boleh mengatakan tahu sebelum ia sungguh-sungguh
menggali sumber hukum dengan sepenuh tenaga. Imam Syafi-I hendak menyimpulkan
bahwa dalam berijtihad hendaklah dilakukan dengan sungguh-sungguh. Artinya,
mujtahid juga harus memiliki kemampuan dari berbagai aspek criteria seorang
mujtahid agar hasil ijtihadnya bisa menjadi pedoman bagi orang banyak.
Ahli ushul fiqh menambahkan kata-kata al-faqih dalam definisi tersebut sehingga
definisi ijtihad adalah pencurahan seorang faqih akan semua kemampuannya.
Sehingga Imam Syaukani memberi komentar bahwa penambahan faqih tersebut merupakan suatu keharusan.
Sebab pencurahan yang dilakukan oleh orang yang bukan faqih tidak disebut
ijtihad menurut istilah.
Dalam definisi lain, dikatakan bahwa ijtihad yaitu
mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan
istinbat (mengeluarkan hukum) dari Kitabullah dan Sunah Rasul. Menurut kelompok
mayoritas, ijtihad merupakan pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli
fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian terhadap sesuatu hukum syara’.
Jadi, yang ingin dicapai oleh ijtihad yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan
tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa. Ulama telah bersepakat bahwa
ijtihad dibenarkan, serta perbedaan yang terjadi sebagai akibat ijtihad
ditolerir, dan akan membawa rahmat saat ijtihad dilakukan oleh yang memenuhi
persyaratan dan dilakukan di medannya (majalul ijtihad).
2. Pengertian hukum
Hukum Islam adalah sistem hukum yang bersumber dari wahyu
agama, sehingga istilah hukum Islam mencerminkan konsep yang jauh berbeda jika
dibandingkan dengan konsep, sifat dan fungsi hukum biasa. Seperti lazim
diartikan agama adalah suasana spiritual dari kemanusiaan yang lebih tinggi dan
tidak bisa disamakan dengan hukum. Sebab hukum dalam pengertian biasa hanya
menyangkut soal keduniaan semata. Sedangkan Joseph Schacht mengartikan
hukum Islam sebagai totalitas perintah Allah yang mengatur kehidupan umat Islam
dalam keseluruhan aspek menyangkut penyembahan dan ritual, politik dan hukum.
Terkait tentang sumber hukum, kata-kata sumber hukum Islam
merupakan terjemahan dari lafazh Masadir al-Ahkam. Kata-kata tersebut tidak
ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan
ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti sumber hukum Islam, mereka
menggunakan al-adillah
al-Syariyyah. Penggunaanmashadir al-Ahkam oleh ulama pada masa sekarang ini,
tentu yang dimaksudkan adalah searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah.
Yang dimaksud Masadir al-Ahkam adalah dalil-dalil hukum
syara yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menemukan hukum. Sumber
hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih
dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama
adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan
urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).
Sedangkan sumber hukum Islam yang masih diperselisihkan di
kalangan para ulama selain sumber hukum yang empat di atas adalah istihsan,
maslahah mursalah, istishab, ‘uruf, madzhab as-Shahabi, syar’u man qablana.
Dengan demikian, sumber hukum Islam berjumlah sepuluh,
empat sumber hukum yang disepakati dan enam sumber hukum yang diperselisihkan.
Wahbah al-Zuhaili menyebutkan tujuh sumber hukum yang diperselisihkan, enam
sumber yang telah disebutkan di atas dan yang ketujuh adalah ad-dzara’i.
Sebagian ulama menyebutkan enam sumber hukum yang masih diperselisihkan itu
sebagai dalil hukum bukan sumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagai
metode ijtihad.
Hukum Islam mengalami perkembangan yang pesat di
periode Nabi Muhammad di mana tradisi Arab pra-Islam yang berhubungan dengan
akidah dihilangkan, sedangkan tradisi lokal Arab yang berhubungan dengan muamalah–sejauh
masih sejalan dengan nilai-nilai Islam, dipertahankan dan diakulturasikan.
Namun dalam perjalanannya, hukum Islam mengalami pergolakan dan kontroversi
yang luar biasa ketika dihadapkan dengan kondisi sosio-kultural dalam dimensi
tempat dan waktu yang berbeda. Menurut
hemat penulis, hukum Islam meliputi syariat (al-Qur’an dan sunnah) sebagai
sumber primer dan fiqh yang diambil dari syariat yang pada dasarnya digunakan
sebagai landasan hukum.
Adapun spesifikasi dari macam-macam hukum Islam, fuqaha
memberi formulasi di antaranya wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
a. Wajib
Ulama memberikan banyak
pengertian mengenainya, antara lain suatu ketentuan agama yang
harus dikerjakan kalau tidak berdosa. Atau Suatu
ketentuan jika ditinggalkan mendapat adzab. Contoh,
Shalat subuh hukumnya wajib, yakni suatu ketentuan dari agama yang harus
dikerjakan, jika tidak berdosalah ia. Alasan yang dipakai untuk menetapkan
pengertian diatas adalah atas dasar firman Allah swt:Dirikanlah shalat dari
tergelincir matahari sampai malam telah gelap dan bacalah Al Qur’an di waktu
Fajar, sesungguhnya membaca Al Qur’an di waktu Fajar disaksikan (dihadiri oleh
Malaikat yang bertugas di malam hari dan yang bertugas di siang hari).
b. Sunnah
Suatu
perbuatan jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak
berdosa. Atau bisa anda katakan sebagai suatu
perbuatan yang diminta oleh syari’ tetapi tidak wajib, dan meninggalkannya
tidak berdosa.
c. Haram
Suatu
ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang
melanggarnya, berdosalah orang itu.
d. Makruh
Arti makruh secara bahasa
adalah dibenci. Suatu ketentuan larangan
yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada dilakukan. Atau meninggalkannya
lebih baik dari pada melakukannya.
e. Mubah
Arti mubah itu adalah
dibolehkan atau sering kali juga disebut halal. Satu
perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya
atau tidak mengerjakannyaatau segala sesuatu yang
diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan
siksa bagi pelakunya.
3. Kriteria mujtahid
Seseorang yang menggeluti
bidang fiqh tidak bisa sampai ke tingkat mujtahid kecuali dengan memenuhi
beberapa syarat, sebagian persyaratan itu ada yang telah disepakati, dan
sebagian yang lain masih diperdebatkan. Adapun syarat-syarat yang telah
disepakati adalah:
a. Mengetahui
al-Quran
Al-Qur’an adalh sumber
hukum Islam primer di mana sebagai fondasi dasar hukum Islam. Oleh karena itu,
seorang mujtahid harus mengetahui al-Qur’an secara mendalam. Barangsiapa yang
tidak mengerti al-Qur’an sudah tentu ia tidak mengerti syariat Islam secara
utuh. Mengerti al-Qur’an tidak cukup dengan piawai membaca, tetapi juga bisa
melihat bagaimana al-Qur’an memberi cakupan terhadap ayat-ayat hukum. Misalnya
al-Ghazali memberi syarat seorang mujtahid harus tahu ayat-ayat ahkam berjumlah
sekitar 500 ayat.
- Mengetahui
Asbab al-nuzul
Mengetahui sebab turunnya
ayat termasuk dalam salah satu syarat mengatahui al-Qur’an secara komprehensif,
bukan hanya pada tataran teks tetapi juga akan mengetahui secara
sosial-psikologis. Sebab dengan mengetahui sebab-sebab turunnya ayat akan
memberi analisis yang komprehensif untuk memahami maksud diturunkannya teks
Quran tersebut kepada manusia.
Imam as-Syatibi dalam
bukunya al-Muwafaqaat mengatakan bahwa mengetahui sebab turunnya ayat adalah
suatu keharusan bagi orang yang hendak memahami al-Qur’an. Pertama, suatu
pembicaraan akan berbeda pengertiannya menurut perbedaan keadaan. Kedua, tidak
mengetahui sebab turunnya ayat bisa menyeret dalam keraguan dan kesulitan dan
juga bisa membawa pada pemahaman global terhadap nash yang bersifat lahir
sehingga sering menimbulkan perselisihan.
- Mengetahui nasikh dan mansukh
Pada dasarnya hal ini
bertujuan untuk menghindari agar jangan sampai berdalih menguatkan suatu hukum
dengan ayat yang sebenarnya telah dinasikhkan dan tidak bisa dipergunakan untuk
dalil.
b. Mengetahui
as-sunnah
Syarat mujtahid selanjutnya
adalah ia harus mengetahui as-Sunnah. Yang dimaksudkan as-Sunnah adalah ucapan,
perbuatan atau ketentuan yang diriwayatkan dari Nabi SAW.
- Mengetahui
ilmu diroyah hadits
Ilmu diroyah menurut
al-Ghazali adalah mengetahui riwayat dan memisahkan hadis yang shahih dari yang
rusak dan hadis yang bisa diterima dari hadis yang ditolak. Seorang mujtahid
harus mengetahui pokok-pokok hadis dan ilmunya, mengenai ilmu tentang para
perawi hadis, syarat-syarat diterima atau sebab-sebab ditolaknya suatu hadis,
tingkatan kata dalam menetapkan adil dan cacatnya seorang perawi hadis, dan
lain hal-hal yang tercakup dalam ilmu hadis, kemudian mengaplikasikan
pengetahuan tadi dalam menggunakan hadis sebagai dasar hukum.
- Mengetahui
hadis yang nasikh dan mansukh
Mengetahui hadis yang
nasikh dan mansukh ini dimaksudkan agar seorang mujtahid jangan sampai
berpegang pada suatu hadis yang sudah jelas dihapus hukumnya dan tidak boleh
dipergunakan. Seperti hadis yang membolehkan nikah mut’ah di mana hadis
tersebut sudah dinasakh secara pasti oleh hadis-hadis lain.
- Mengetahui
asbab al-wurud hadis
Syarat ini sama dengan
seorang mujtahid yang seharusnya menguasai asbab al-nuzul, yakni mengetahui
setiap kondisi, situasi, lokus, serta tempus hadis tersebut ada.
c. Mengetahui
bahasa Arab
Seorang mujtahid wajib
mengetahui bahasa Arab dalam rangka agar penguasaannya pada objek kajian lebih
mendalam, teks otoritatif Islam menggunakan bahasa Arab. Hal ini tidak lepas
dari bahwa teks otoritatif Islam itu diturunkan menggunakan bahasa Arab.
d. Mengetahui
tempat-tempat ijma’
Bagi seorang mujtahid,
harus mengetahui hukum-hukum yang telah disepakati oleh para ulama, sehingga
tidak terjerumus memberi fatwa yang bertentangan dengan hasil ijma’.
Sebagaimana ia harus mengetahui nash-nash dalil guna menghindari fatwa yang
berseberangan dengan nash tersebut.Namun menurut hemat penulis, seorang
mujtahid bisa bertentangan dengan ijma’ para ulama selama hasil ijtihadnya
maslahat bagi manusia.
e. Mengetahui
ushul fiqh
Di antara ilmu yang harus
dikuasai oleh mujtahid adalah ilmu ushul fiqh, yaitu suatu ilmu yang telah
diciptakan oleh para fuqaha utuk meletakkan kaidah-kaidah dan cara untuk
mengambil istimbat hukum dari nash dan mencocokkan cara pengambilan hukum yang
tidak ada nash hukumnya. Dalam ushul fiqh, mujtahid juga dituntut untuk
memahami qiyas sebagai modal pengambilan ketetapan hukum.
f. Mengetahui
maksud dan tujuan syariah
Sesungguhnya syariat Islam
diturunkan untuk melindungi dan memelihara kepentingan manusia. Pemeliharaan
ini dikategorikan dalam tiga tingkatan maslahat, yakni dlaruriyyat (apabila
dilanggar akan mengancam jiwa, agama, harta, akal, dan keturunan), hajiyyat
(kelapangan hidup, missal memberi rukshah dalam kesulitan), dan tahsiniat
(pelengkap yang terdiri dari kebiasaan dan akhlak yang baik).
g. Mengenal
manusia dan kehidupan sekitarnya
Seorang mujtahid harus
mengetahui tentang keadaan zamannya, masyarakat, problemnya, aliran
ideologinya, politiknya, agamanya dan mengenal hubungan masyarakatnya dengan
masyarakat lain serta sejauh mana interaksi saling mempengaruhi antara
masyarakat tersebut.
h. Bersifat
adil dan taqwa
Hal ini bertujuan agar
produk hukum yang telah diformulasikan oleh mujtahid benar-benar proporsional
karena memiliki sifat adil, jauh dari kepentingan politik dalam istinmbat
hukumnya.
i. Adapun
ketentuan-ketentuan yang masih dipersilihkan adalah mengetahui ilmu ushuluddin,
ilmu mantiq, dan mengetahui cabang-cabang fiqh.
4. Taqlid
Dalam bahasa yang
sederhana, taqlid adalah sebuah masa atau tindakan di mana ijtihad dilarang
untuk dilakukan. Dan pada masa ini lebih memberikan aspek legal-formal pada
ulama-ulama yang telah memberikan produk hukumnya masing-masing. Sehingga pada
periode ini, Islam lebih terpetak-petak dalam madzab-madzab tertentu yang
menjadi panutan.
Periode taqlid ini bermulai
sekitar pertengahan abad 4 H atau
abad 10 M. Pada masa ini pula
terdapat beberapa faktor, yaitu faktor politik, intelektual, moral, dan sosial
yang mempengaruhi kebangkitan umat islam dan menghalangi aktivitas mereka dalam
pembentukan hukum atau perundang-undangan hingga terjadinya kemandekan. Gerakan
ijtihad dan upaya perumusan undang-undang sudah berhenti. Semangat kebebasan
dan kemerdekaan berpikir para ulama sudah mati. Mereka tidak lagi menjadikan
Alquran dan Sunnah sebagai sumber utama, akan tetapi justru mereka sudah merasa
puas dengan cara bertaqlid. Semua pengaruh yang mendatang itu menolak
kemerdekaan berpikir dan menyeretnya kepada taqlid, menjadi pengikut Abu
Hanifah, pengikut Malik, pengikut asy syafi’i atau pengikut Ahmad saja.
Mereka membatasi diri dalam
batas-batas lingkungan madzhab-madzhab itu. Kesungguhan mereka ditujuan untuk
memahami lafad-lafad dan perkataan imam-imam saja, bukan lagi untuk mmahami
nash-nash itu sendiri. Oleh karenanya berhentillah masa tasyri’ dan bekulah
masa pembinaan hukum, padahal masa selalu terus berputar, setiap detik baru
terjadi transisi, setiap transisi membawa peristiwa yang menimbulkan masalah
baru yang membutuhkan hukum.
5. Ittiba’
Menurut ulama ushul, ittiba’ adalah mengikuti atau
menuruti semua yang diperintahkan, yang dilarang, dan dibenarkan Rasulullah
SAW. Dengan kata lain ialah melaksanakan ajaran-ajaran agama Islam sesuai
dengan yang dikerjakan Nabi Muhammad SAW. Definisi lainnya, ittiba’ ialah
menerima pendapat seseorang sedangkan yang menerima itu mengetahui dari mana
atau asal pendapat itu. Ittiba’ ditetapkan berdasarkan hujjah atau nash.
Ittiba’ adalah lawan taqlid.
Ulama berbeda pendapat, ada
yang membolehkan ada yang tidak membolehkan. Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan
bahwa ittiba’ itu hanya dibolehkan kepada Allah, Rasul, dan para sahabat saja,
tidak boleh kepada yang lain. Pendapat yang lain membolehkan berittiba’ kepada
para ulama yang dapat dikatagorikan sebagai ulama waratsatul anbiyaa (ulama
pewaris para Nabi).
6. Talfiq
Menurut istilah, talfiq
ialah mengambil atau mengikuti hukum dari suatu peristiwa atau kejadian dengan
mengambilnya dari berbagai macam madzhab. Contoh nikah tanpa wali dan saksi
adalah sah asal ada iklan atau pengumuman. Menurut madzhab Hanafi, sah nikah
tanpa wali, sedangkan menurut madzhab Maliki, sah akad nikah tanpa saksi.
Pada dasarnya talfiq
dibolehkan dalam agama, selama tujuan melaksanakan talfiq itu semata-mata untuk
melaksanakan pendapat yang paling benar setelah meneliti dasar hukum dari
pendapat itu dan mengambil yang lebih kuat dasar hukumnya. Ada talfiq yang
tujuannya untuk mencari yang ringan-ringan saja, yaitu mengikuti pendapat yang
paling mudah dikerjakan sekalipun dasar hukumnya lemah. Talfiq semacam ini yang
dicela para ulama. Jadi talfiq itu hakekatnya pada niat.
IV. KESIMPULAN
Ijtihad adalah sebuah
usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan berbagai metode yang
diterapkan beserta syarat-syarat yang telah ditentukan untuk menggali dan
mengetahui hukum Islam untuk kemudian diimplementasikan dalam kehidupan
bermasyarakat. Tujuan ijtihad dilakukan adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan
hukum karena permasalahan manusia semakin hari semakin kompleks di mana
membutuhkan hukum Islam sebagai solusi terhadap problematika tersebut.
Jenis-jenis ijtihad adalah ijma’, qiyas, istiqsan, maslahah mursalah, istishab,
syar’u man qoblana, ‘urf, dan lain sebagainya.
V. PENUTUP
Demikian makalah
ijtihad dalam mata kuliah Ushul Fiqh II yang diampu oleh bapak Musahadi HAM,
yang tentunya masih jauh dari kesempurnaan. Pemakalah sadar bahwa ini merupakan
proses dalam menempuh pembelajaran, untuk itu pemakalah mengharapkan kritik
serta saran yang membangun demi kesempurnaan makalah saya. Harapan pemakalah
semoga makalah ini dapat dijadikan suatu ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.
Amien.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mukti, Ijtihad
dalam Pandangan Muhammad Abduh, Ahmad Dakhlan, dan Muhammad Iqbal,
Jakarta: PT Bulan Bintang, 1990
Basyir, Ahmad Azhar, dkk, Ijtihad
dalam Sorotan, Bandung: Penerbit Mizan, 1988
Lismanto dalam Pembaharuan
Hukum Islam Berbasis Tradisi: Upaya Meneguhkan Universalitas Islam dalam
Bingkai Kearifan Lokal
Qardawi,Yusuf, Ijtihad dalam Syariat Islam,
Jakarta: PT Bulan Bintang, 1987
Ramadan, Said, Islamic Law, It’s Scope and Equity,
alih bahasa Badri Saleh dengan judul Keunikan dan Keistimewaan Hukum Islam (Jakarta: Firdaus, 1991)
Schacht, Joseph, An Introduction To Islamic Law (Oxford: The Clarendon Press, 1971)
Syafe’i,
Rachmat dalam Ilmu Ushul
Fiqih
Zuhri, Saifudin, Ushul
Fiqh: Akal Sebagai Sumber Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009